Selasa, 11 Desember 2018

Apakah Homeschool Legal di Mata Hukum?


Topik artikel kali ini memang agak berat dibanding topik-topik sebelumnya, yaitu legalitas homeschool. Banyak teman yang sering bertanya juga kalau anak-anak homeschool, nanti ke depannya bagaimana, ujiannya bagaimana, statusnya bagaimana (yang selalu saya jawab masih single dong, kan masih kecil). Memang topik yang satu ini pasti selalu menarik minat orang dan memang tentunya kita pasti ingin tahu juga status homeschool dimata undang-undang.

Beberapa bulan lalu PHI mengadakan acara kumpul-kumpul dalam rangka membahas legalitas homeschool. Saya dan beberapa teman-teman dalam komunitas kami pun ikut serta untuk mengetahui tentang legalitas homeschool. Bertempat di RPTRA Kelapa Gading, kami pun menghubungi contact person untuk acara kumpul-kumpul.

Nara sumber kami saat itu adalah salah satu anggota PHI, ibu Annette. Setelah saling memperkenalkan diri dan saling menjelaskan alasan mengapa kami memilih homeschool, bu Annette pun menggambarkan sedikit tentang homeschool. Seperti yang telah dijalankan, memang homeschool itu bukannya memindahkan guru dan tenaga pengajar lainnya ke rumah, melainkan orang tua yang bertanggung jawab dalam pendidikan anak. Dengan kata lain, sejatinya homeschool bukanlah lembaga yang mengajar anak, atau sekolah komunitas yang mengajar anak, melainkan orang tua yang mendidik dan mengajar anaknya. 

Berdasarkan data, pemerintah sekarang ini berusaha sebisa mungkin memberikan kemudahan bagi para homeschooler. Namun karena yang diketahui pemerintah hanyalah homeschooler yang tidak murni (seperti bimbel yang berlabelkan homeschool atau sekolah komunitas dengan label homeschool), maka hal ini tidak menguntungkan bagi homeschool tunggal, yaitu orang tua yang memilih mendidik anaknya sendiri. Oleh sebab itu, PHI berusaha menjembatani pemerintah dengang homeschool tunggal, sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah kedepannya tidak merugikan homeschooler tunggal. 

Bagaimana status homeschool di Indonesia? Memang banyak orang yang ragu akan status homeschool di Indonesia. Bersyukurnya saat ini kita tidak perlu ragu lagi akan status homeschool di Indonesia. Karena sejak keluarnya Peraturan Menteri (Permen) oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yaitu permendikbud RI No.129 tahun 2014, homeschool telah mendapat pengakuan resmi di Indonesia. 

Bagaimana dengan ijazahnya? Homeschooler dapat mengambil ijazah melalui kejar paket A, B, dan C. Antar kejar paket itu harus ada selisih 3 tahun. Jadi jika tahun ini mengambil kejar paket A, maka 3 tahun lagi baru dapat mengambil kejar paket B. Nah, apakah setiap homeschool bisa langsung mengambil kejar paket? Bagaimana prosedurnya?

Walaupun sudah diakui secara resmi, namun karena homeschool adalah salah satu bentuk pendidikan informal (sekolah adalah bentuk pendidikan formal), maka agar anak-anak ini bisa mendapatkan ijazah diperlukan lembaga nonformal yang dapat menjembatani. Itulah sebabnya untuk homeschooler yang berniat mengambil kejar paket, harus terdaftar ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebagai lembaga nonformal. PKBM ada dua macam, yaitu negeri dan swasta. Keduanya sama-sama legal, selama sudah terdaftar di Diknas. 

Supaya tidak mendapatkan PKBM yang abal-abal, maka kita harus memeriksa apakah PKBM tersebut sudah terdaftar atau belum. Sebaiknya anak-anak mulai terdaftar di PKBM sejak kelas empat. Dengan terdaftar di PKBM, anak-anak akan mendapatkan nomor induk siswa. Nomor ini akan terregistrasi di Diknas dan nantinya akan digunakan saat ujian kejar paket. 

Sebagai kesimpulan, status homeschool di mata hukum adalah legal. Namun untuk mengambil ujian kejar paket, anak kita harus terdaftar di PKBM sebagai lembaga nonformal. Bagi kami yang datang saat itu, informasi ini membuat kami jelas dengan peraturan yang ada. Yang menjadi PR berikutnya adalah mencari PKBM yang terakreditasi dan tidak komersil.

Sumber foto: jemin.com

4 komentar:

  1. Wah, senang kalo tahu ada yang homeschooling juga. Kalau saya lebih ke unschooling sih. Dan belum kepikiran juga masalah ntar legalitas formal gitu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi mbak. Salam kenal. Iya, sekarang ini banyak yang memilih untuk mendidik anaknya sendiri, baik homeschool ataupun unschool, tergantung preferensi masing-masing orang tua.

      Hapus
  2. dulu sempat pengen si sulung ikut homeschooling saja, tapi ya itu ketakutan kalau2 nantinya ternyata kesulitan untuk kependidikan selanjutnya,... akhirnya urung...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi mom. Terima kasih sudah mampir ke sini. Memang banyak yang takut untuk pendidikan selanjutnya, tapi ternyata tidak sesusah yabg dibayangkan.

      Baik anak bersekolah ataupun belajar di rumah, semuanya baik kok. Hanya kembali ke panggilan masing-masing keluarga. Semangat mom

      Hapus